News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Lika-liku Kasus Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Dicekal, hingga Diberhentikan Jokowi

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan setelah SYL tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya, 12 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, Polda Metro Jaya mendapat aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Terdapat 91 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.

Baca juga: KPK Putus Akses Firli, Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Mengambil Keputusan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri seolah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut penetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan rekayasa polisi.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ungkap Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1000 persen rekayasa," lanjutnya.

Ian mengeklaim, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SYL mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Firli.

Menurut Ian, jika Firli dituduh menerima gratifikasi, seharusnya polisi turut menjadikan sosok pemberi gratifikasi sebagai tersangka.

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. konstruksi hukum pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda, Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima."

"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini