TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada kasus yang sempat macet di komisi antikorupsi.
Kasus itu adalah perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja
Komisioner sudah meminta untuk menaikkan ke tahap penyelidikan, tetapi tak mendapat respons dari pihak yang diberikan disposisi, yaitu Kedeputian Penindakan.
Disebutkan Alex, sapaan Alexander, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan itu masuk ke KPK pada 2020.
"Pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (28/11/2023).
Menurut Alex, pimpinan ternyata sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Namun, Alex menyebut bahwa penyelidikan tak kunjung dilakukan hingga kini.
"Ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan)," kata dia.
Baca juga: KPK Usut 3 Klaster Dugaan Korupsi di Kementan: Pemerasan, Sapi, Holtikultura
Akan tetapi, Alex tak menyebut siapa pimpinan yang memberi disposisi, termasuk siapa pihak yang menerima disposisi tersebut.
"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.
Alex menyatakan bahwa komisioner KPK sekarang tengah menyiapkan langkah agar hal serupa tak terulang kembali. Hal itu digodok dalam rapat.
"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," jelas Alex.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menambahkan kasus Kementan yang dilaporkan masyarakat itu sudah masuk tahap penyelidikan.
"Untuk perkara penyelidikan Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020. seperti itu," ujar Nawawi.
Beberapa tempo lalu, Firli Bahuri, Ketua KPK yang kini diberhentikan sementara, sempat bicara soal ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementan, di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
Namun, kasus itu disebut tidak pernah sampai ke meja pimpinan.
Firli mengaku baru-baru ini mengetahui soal adanya laporan masyarakat tersebut.
Dia menyebut laporan itu masuk saat Deputi Penindakan dan Eksekusi dijabat oleh Irjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"Jadi sampai hari ini kita belum pernah menerima surat perintah penyelidikan atau tanda tangan surat perintah penyelidikan terkait, perkara sapi itu tadi," imbuh dia.
Berdasarkan nota dinas dari Asep Guntur, yang kala itu jadi Plt Deputi Penindakan, pengganti sementara Karyoto, pada tanggal 26 September 2023, Firli mengatakan tidak ada laporan atau pemberitahuan kasus sapi Kementan.
Belum diketahui lebih jauh terkait dengan laporan dugaan rasuah pengadaan sapi di Kementan tersebut. Firli belum mendetailkannya.
Namun, jika masih pada tahap dumas, biasanya laporan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu, apakah ada unsur korupsinya atau tidak. Belum ada keterangan dari Karyoto mengenai hal tersebut.
Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri
KPK memang sedang mengusut kasus pemerasan di Kementan. Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini sudah ditahan.
Seiring dengan kasus itu, SYL juga mengaku sebagai korban pemerasan. Pelakunya diduga ialah Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Kasus dugaan pemerasan Firli itu sedang diusut Polda Metro Jaya. Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.