Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen dalam pengusutan kasus penembakan empat terduga pelaku bom ikan oleh dua anggota Direktorat Polairud berinisial Bripka A dan Bripka R.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan saat ini penanganan dua anggota tersebut sudah dilakukan Propam Polda Sultra.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap dua anggota kami oleh Propam. Jika memang seandainya terbukti bersalah dalam SOP, kami tidak akan segan menindak tegas kedua anggota kami," kata Faisal dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Faisal mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa penembakan itu dilakukan bukan karena kesengajaan.
Ditemukan fakta jika saat itu terduga pelaku bom ikan itu melakukan perlawanan saat dilakukan penindakan hukum.
Baca juga: Dirpolairud Polda Sultra Duga 4 Nelayan Ditembak Oknum Polairud Patroli: Nelayan Sedang Bom Ikan
"Jadi ini kan kejadiannya malam, ada laporan bahwa 4 orang ini membawa bahan peledak saat mencari ikan. Personel kami langsung ke lokasi dan menemui mereka," ungkapnya.
"Namun pada saat itu ada perlawanan dan perebutan senjata, sehingga anggota terdesak, lalu terpaksa mencoba untuk melumpuhkan dengan tembakan. Namun karena gelap tidak sadar mengenai keempat terduga pelaku bom ikan tersebut," sambungnya.
Saat ini, kata Faisal, selain fokus pada penanganan dua polisi tersebut, pihaknya juga masih menangani perawatan terhadap beberapa terduga pelaku yang masih berada di rumah sakit.
"Saya tidak serta merta membela anggota saya, jika terbukti kita akan proses. Kemudian, saat ini kita sedang berduka atas musibah yang dialami oleh beberapa terduga pelaku. Olehnya itu, kita juga akan fokus untuk memberikan perhatian terhadap terduga pelaku yang lagi dirawat," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Alasan 2 Nelayan Gunakan Bom Ikan hingga Picu Ledakan yang Hancurkan 9 Rumah di Sibolga
Terpisah, Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi-saksi.
"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa saksi yang saat ini diperiksa kemungkinan akan terus bertambah untuk menguatkan fungsi bidang propam dalam penegakkan hukum terhadap personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
"Kita akan mengecek semua, dari hal terkecil secara detail akan periksa. Tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.
Sholeh menegaskan akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka, profesional, dan secara cepat.
"Dalam rangka pemeriksaan, kamu sudah melakukan patsus terhadap 2 orang. Bripka A sebelumnya telah dipatsus, hari ini kami juga lakukan terhadap Bripka R," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, insiden tersebut berawal dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak.
Kemudian saat berpatroli di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka mengadang kapal para nelayan itu di sekitar Perairan Cempedak sekira pukul 02.15 WITA, Jumat subuh.
Satu nelayan berenang melarikan diri. Sementara tiga lainya Ucok, Maco, dan Putra melawan petugas yang akan memeriksa kapal tersebut.
Tiga nelayan itu mengeroyok Bripka A, karena terdesak dan terpaksa (overmarcht) polisi menembak para korban sebagai bentuk pembelaan diri.
"Beberapa kali melakukan penembakan acak tapi mengenai korban hingga luka-luka. Kondisinya anggota saat itu overmarcht karena membela diri saat dikeroyok," jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ferry juga menyampaikan, dua personel Polairud itu saat ini sudah diperiksa Propam.
Sementara terkait penyebab pasti personel menembak sesuai dengan SOP penanganan di kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
"Karena kalau overmarcht atau keadaan terpaksa tidak bisa diberi sanksi karena membela diri. Tapi kalau dari SOP melanggar maka akan diberi sanksi," jelas Ferry Walintukan.