News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mendapatkan bebas bersyarat.

Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, kata Deddy, Edhy Prabowo diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Dikatakan, Edhy Prabowo dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," terang Deddy.

Baca juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi

Edhy Prabowo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Dia terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020.

Edhy Prabowo dipidana selama 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nmor  942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Adapun vonis pidana Edhy sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Namun demikian majelis hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini