Edhy Prabowo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Dia terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020.
Edhy Prabowo dipidana selama 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Baca tanpa iklan