Edwin menerangkan dalam permohonan perlindungan itu, para pemohon memberikan informasi jika mendapat ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.
Setelah permohonan ditelaah, Edwin menyebut pihaknya mendapatkan hasilnya melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) dengan menolak permohonan SYL dan Ht.
Sementara itu, permohonan tiga saksi yakni P, H dan U sudah diterima oleh LPSK berdasarkan hasil sidang tersebut.
"Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.
Baca tanpa iklan