TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
Firli akan menghadiri panggilan dari kepolisian sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kehadiran Ketua KPK nonaktif itu ke Bareskrim Polri pada hari ini telah dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum Firli Bahuri.
Baca juga: KPK soal Firli: Akan Diberhentikan Tetap Bila Statusnya Terdakwa
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ade mengatakan, pihak kuasa hukum tersangka menyebut jika Firli akan hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Pukul 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," sambungnya.
Tanggapan Ketua Wakil KPK
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Ia berpendapat, pria berusia 60 tahun itu sosok yang bijak dan bisa menerima kenyataan.
Hal itu dikatakan Saut Situmorang ketika dirinya hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri.
"Saya pikir dia wise (bijak), dia bisa menerima kenyataan," kata Saut kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis.
Firli Tersangka
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Ade.
Barang yang Disita dan Perjalanan Kasus
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.
Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan barang bukti lainnya.
Adapula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Sementara itu, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)