Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih setelah diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 November 2023.
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
"Sudah dijelaskan oleh Pak Nawawi (Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Baca juga: Jelang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan, Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Terima Kenyataan
Di sisi lain, Ali Fikri juga memberi penjelasan Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghasilan meskipun sudah diberhentikan sementara.
Kata Ali, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.
Kondisi saat ini membuat nasib Firli Bahuri berada di ujung tanduk.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.