Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa
Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Ian mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, namun berkas tersebut tak kunjung lengkap.
Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada," ujar dia.
"Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil," sambungnya.
Ian juga menyoroti fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
Di mana, hakim mengatakan dalam sidang tidak ada bukti hingga perbuatan pidana dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini.
"Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Lusiana Amping di sidang Praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3," ujarnya.