TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sampai saat ini tak kunjung rampung.
Padahal, kasus ini telah berlangsung selama 13 bulan tanpa penahanan.
Adapun pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.
Ia menegaskan bahwa kasus Firli Bahuri adalah utang yang harus diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Semoga ya, kita berusaha secepatnya. 1-2 bulan bisa selesai."
“Ini utang saya, bahwa kita concern untuk kita tuntaskan,” ujar Karyoto, baru-baru ini.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengabarkan berkas perkara Firli akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu P19,” terang Ade di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa, (31/12/2024).
Ade menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Terkait penanganan perkara, tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelas Ade.
Baca juga: Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.