Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Ade juga membahas kemungkinan Firli Bahuri segara ditahan dalam perkara pemerasan.
"Pada prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri terhadap penanganan perkara korupsi dengan tersangka FB," jelas Ade.
Tidak lama lagi, lanjut Ade, kasus Firli Bahuri akan tuntas.
"InsyaAllah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu. Dan sebagaimana yang pernah saya sampaikan bahwa penyelidikan atas penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional adalah prosedural dan tuntas. Pasti tuntas," ujar Ade.
Diketahui, Firli Bahuri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Atas sikap Firli yang selalu mangkir tersebut, Ade menyebut pihaknya membuka opsi untuk menjemput paksa.
Mengingat upaya jemput paksa ini juga sudah tercantum dalam KUHAP.
“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Penjemputan paksa ini dilakukan jika Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Ade juga menekankan bahwa pihaknya hingga kini terus melakukan koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
Pihaknya berjanji akan terus memberikan update terkait pemanggilan Firli selanjutnya.
“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi)."
"Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ungkap Ade.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Rahmat Fajar Nugraha)