Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 dengan tersangka Rahmat Fadjar dan kawan-kawan.
Alat bukti dimaksud yakni dokumen, alat elektronik serta sejumlah kendaraan seperti Toyota Fortuner, Toyota Hilux, dan Yamaha XMAX.
Barang bukti itu diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait, Kamis 30 November 2023.
"Tim penyidik, Kamis (30/11/2023) telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
"Selain itu turut pula disita 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan Motor Yamaha XMax," imbuhnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Senilai Rp50,8 Miliar
Ali mengatakan alat bukti yang disita akan dianalisis untuk melengkapi isi berkas perkara penyidikan.
KPK diketahui telah menetapkan Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim.
Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.
Penetapan tersangka mereka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim pada Kamis, 22 November 2023.
Tersangka Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Proyek dimaksud ialah peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.