TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan membantah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengintervensi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) 2017 silam.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tak pernah ada pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPK Periode 2015-2019 itu.
Ari mengklaim telah memeriksa riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dan Agus, sebagaimana disampaikan eks pimpinan lembaga antirasuah itu.
Menurut Ari, pertemuan seperti yang diceritakan Agus dalam wawancara di Kompas TV itu tidak ada dalam agenda atau tidak pernah terjadi.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari, Jumat (1/12).
Ari meminta publik melihat kenyataan yang terjadi. Ia menyebut buktinya proses hukum terhadap Setnov terus berjalan dan sudah diproses dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menekankan Presiden Jokowi pada 2017 lalu juga dengan tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK.
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.
Di sisi lain, Ari juga menekankan bahwa Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kemudian disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 lalu itu merupakan beleid inisiatif legislatif dan bukan eksekutif.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ujar Ari.
Baca juga: Fadli Zon Sayangkan Kesaksian Agus Raharjo Soal Kasus e-KTP: Kenapa Baru Ngomong Sekarang?
Hal itu disampaikan Ari mengingat Agus menduga revisi UU KPK pada 2019 lalu terjadi lantaran penolakannya atas perintah presiden terkait penghentian kasus e-KTP itu. Agus sebelumnya mengungkapkan, saat itu memang sudah ada upaya menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
Namun demikian upaya tersebut menurutnya tidak berhasil karena saat itu KPK masih independen dan tidak berada di bawah area eksekutif atau di bawah presiden.
Agus Rahardjo dalam wawancaranya dalam program Rosi di Kompas TV mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran 'biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12).
"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung Agus.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], enggak mungkin saya memberhentikan itu," terang Agus.
Agus menegaskan hal tersebut sebagai sebuah kesaksian. Ia mengaku telah menceritakan kejadian dimaksud kepada koleganya di KPK.
"Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," ucap dia.
Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.
"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," tutur Agus.
Kolega Agus yang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengaku pernah mendapat cerita tersebut dari Agus. Namun, ia lupa detailnya. "Sudah lama kan, dia [Agus Rahardjo] abis ketemu itu beberapa saat dia cerita. Yang ingat aku di lantai 15 [ruang kerja pimpinan KPK] sih. Tapi, aku lupa berapa lama setelah dia ngomong gitu," ujar Saut, Jumat (1/12).
"Cuma seingat saya waktu kita ingin menyerahkan mandat, pak Agus bilang," ujarnya.
Pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan Lembaga Antirasuah ke Presiden Jokowi.
Hal itu berkaitan dengan revisi UU KPK yang justru melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan terhadap revisi dimaksud. Namun, pelbagai protes mereka tidak didengar hingga akhirnya perubahan kedua UU KPK disahkan.
"Waktu mau turun ke bawah sambil jalan berdua 'iya saya dimarahin Presiden'," ucap Saut menirukan percakapan Agus.
Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Agus itu.
"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Kata Alex, setelah Agus bercerita demikian, titah Jokowi ditolak oleh pimpinan KPK. Itu karena mereka telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.
Di sisi lain banyak pula yang meragukan cerita Agus. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kebenaran cerita tersebut hanya Agus yang mengetahuinya.
"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu," kata Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).
Mahfud mengaku baru mendengar cerita adanya intervensi yang disampaikan mantan Ketua KPK itu. Sebab, kata Mahfud, Agus baru mengungkapkan ke publik.
"Kalau kita kan enggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga enggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya," ujarnya.
Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun, dia menyebut penegak hukum tidak boleh diintervensi.
"Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah," imbuhnya.
Anggota DPR periode 2014-2019, Arsul Sani membantah cerita Agus soal kaitan revisi UU KPK buntut kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya tentu tidak tahu soal kebenaran pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK saat itu. Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya," kata Arsul.
Arsul menjelaskan naskah akademik dari RUU KPK bermula di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurutnya, wacana merevisi UU KPK sudah berjalan sejak lama, sebelum pemerintahan Jokowi, yakni era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden atau Pemerintah. Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY," katanya.
"Saya tidak tahu persis siapa timnya, tetapi diinfo bahwa Kemenkumham pada waktu itu juga turut menyusun. Cuma kepastiannya ya harus ditanyakan kepada teman-teman di Kemenkumham," lanjutnya.
Baca juga: Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Tak Stop Kasus e-KTP, Anies: KPK Harus Kembali Independen
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan maksud Agus Rahardjo baru mengungkapkan cerita itu sekarang.
"Kenapa mesti sekarang Pak Agus mantan ketua KPK mengatakan hal yang dialaminya, kenapa? Dan why?" kata Sahroni.
Ia juga menyayangkan Agus Rahardjo tidak mengatakan hal itu ketika menjabat. Sahroni bertanya, ada apa dengan Agus Rahardjo.
"Kalau dulu langsung disampaikan di muka umum kan lebih jelas, Pak Agus sebagai Ketua KPK bicara dengan Presiden tapi membocorkannya sekarang, what happen? Kita nggak paham apa maksudnya Pak Agus kok tiba-tiba bicara di muka umum hal demikian," ucap Sahroni.
Sahroni juga berbicara soal revisi UU KPK yang sempat diungkit oleh Agus Rahardjo. Dia menegaskan Jokowi tidak ada kaitannya dengan revisi UU KPK itu
. "Revisi UU KPK kan ada 9 fraksi dari dalamnya yang setuju atas perubahan tersebut, nggak ada kaitanya dengan Presiden. Pak Agus mestinya kasih semangat untuk KPK yang sudah prihatin, bukan jadinya bicara di muka umum tentang situasi yang belum tentu benar adanya," tutur dia.(tribun network/fik/ham/mam/dod)