TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan telah dimulai pada hari ini, Minggu (3/12/2023).
Untuk melihat jadwal lengkap SKB CPNS Kejaksaan tahun 2023, kamu bisa mengakses link ini.
Biro Kepegawaian Kejaksaan juga memperbarui jadwal SKB untuk sentra Jakarta, Jayapura, dan Manado, klik link ini.
Tata Tertib SKB Non-CAT CPNS Kejaksaan 2023
1. Seluruh proses seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Wajib Dibawa saat Tes SKB
3. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa);
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023);
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuaiĀ foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
5. Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;
- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;