TRIBUNNEWS.COM - Penanggung jawab (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Jateng.
Dalam surat tersebut diketahui UMK Semarang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.243.969.
Sebelumnya UMK Semarang pada 2023 yakni sebesar Rp 3.060.349
Sehingga, UMK Semarang 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp 183.620 dari nominal sebelumnya.
Baca juga: Buruh Pertambangan dan Energi KSPI Tolak UMK di Seluruh Indonesia, Siap Mogok Nasional
Selama lima tahun terakhir, UMK Semarang tampak mengalami fluktuasi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Semarang mulai dari 2019 hingga 2023:
UMK Semarang dari 2019 hingga 2023
Tahun 2019: Rp2.498.587,53
Tahun 2020: Rp2.715.000,00
Tahun 2021: Rp2.810.025,00
Tahun 2022: Rp2.835.021,29
Tahun 2023: Rp3.060.349
Baca juga: UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi