TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
SKB tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Adapun rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri sebagai berikut.
Baca juga: Tarif Promo Terbaru LRT Jabodebek di Weekend dan Libur Nasional Berlaku Sampai Akhir Februari 2024
Libur Nasional 2024
Januari
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih