News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Pengumuman Jadwal SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 dan Tata Tertib Tes

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen CPNS PPATK 2023 - Inilah link pengumuman jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023, simak tata tertib tes SKB Tambahan.

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Non-CAT Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Link pengumuman jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023 dapat diakses melalui https://www.ppatk.go.id/.

Pelamar yang berhak mengikuti SKB ditandai dengan keterangan P/L pada pengumuman hasil SKD CPNS PPATK 2023.

Sebagai informasi, jenis SKB CPNS PPATK 2023 ada dua, yaitu SKB dengan CAT dan SKB Tambahan Non-CAT.

SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 terdiri atas tes psikologi dan wawancara tatap muka.

SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023 dilaksanakan di Pusdiklat APUPPT PPATK, Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok.

Rincian jadwal dan pembagian sesi SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023 dapat dilihat pada lampiran pengumuman pada link yang telah dicantumkan.

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD CPNS 2023. (jabar.kemenkumham.go.id)

Baca juga: Materi SKB CPNS PPATK 2023 Jabatan Analis Transaksi Keuangan

Tata Tertib SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023

Berikut ini sejumlah tata tertib SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 yang perlu diperhatikan peserta.

1. Hadir di lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan paling lambat 60 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

2. Peserta wajib mengenakan:

- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);

- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan berbahan jeans);

-Sepatu tertutup;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini