TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pangkat dan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Pangkat dan golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Baca juga: Akses sertificat.bkn.go.id untuk Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Lebih lengkapnya, simak pembagian pangkat dan golongan PPPK berikut ini:
Pangkat dan Golongan PPPK
1. Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)
4. Bidan