Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.
Di antaranya, terdapat fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Pulau Dewata menggunakan helikopter alias flight heli tour.
Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Selain itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
Baca juga: KPK Bakal Dakwa Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Uang Korupsi untuk Pelesiran
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.
Selain flight heli tour, Hasbi Hasan juga didakwa menerima fasilitas berupa kamar di apartemen mewah Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusa senilai Rp 120 juta.
Kamar aprtemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
"Terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah "SIO" senilai Rp 120.100.000," ujar jaksa.
Baca juga: KPK Bakal Dakwa Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Uang Korupsi untuk Pelesiran
Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni: dua kamar The Hermitage Hotel senilai Rp 240,5 juta dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.
Sewa kamar di kedua hotel itu sama-sama difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.