TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Pemadanan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dengan aturan baru tersebut ke depannya masyarakat cukup membawa KTP, tanpa perlu membawa kartu NPWP saat mengakses berbagai layanan perpajakan dan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
Lantas, bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip Pajak.go.id
Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu