News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemudik melewati jalan tol. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait."

"Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya ruas jalan tol yang dibatasi.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Baca juga: Garuda Indonesia Group Siapkan 1,8 Juta Kursi untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2024

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak;
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d. Cileunyi - Cimalaka; dan
e. Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini