News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Eko Darmanto Terima Gratifikasi Lewat Keluarga hingga Perusahaan Jual Beli Harley Davidson

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan pejabat pajak itu ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi RP 18 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Eko Darmanto, menerima gratifikasi.

Untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta itu menggunakan rekening bank keluarga inti hingga perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko Darmanto) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Asep mengatakan, penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berlangsung hingga tahun 2023.

Sementara, untuk perusahaan yang terafiliasi, disebutkan Asep, antara lain perusahaan jual beli motor gede (moge) Harley Davidson dan mobil antik.

"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol," ungkap Asep.

KPK menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi lebih dari Rp18 miliar. 

Dia menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai dengan cara memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya sebagai pejabat Bea Cukai. 

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ujar Asep. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seusai diumumkan sebagai tersangka, Eko Darmanto dijebloskan KPK ke Rutan KPK selama 20 hari pertama. 

Dengan demikian, Eko bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Desember 2023. 

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," sebut Asep.

Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini