Pada tahun 2017, dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus ini saat tengah menerima suap senilai Rp 500 juta.
Kemudian di tahun 2019, dia pun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Foto Momen Terakhir Eddy Rumpoko Sebelum Meninggal, Diduga Salah Makan Berujung Masuk ICU
Kemudian, kasus korupsi kedua yang menjerat Eddy adalah terkait gratifikasi yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.
Selain itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "BREAKING NEWS: Koruptor Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu Malang Meninggal Dunia di Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)