News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Kembali Firli Bahuri lolos penahanan usai 2 kali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pulang ke rumah dengan pengawalan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.

Tak hanya soal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, Firli juga diduga melakukan dua kasus pelanggaran etik lainnya.

Apa saja dua kasus itu?

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik Firli Bahuri akan digelar secara tertutup dan maraton mulai Kamis, 14 November hingga sebelum jelang Hari Raya Natal.

Keputusan untuk menaikkan kasus etik Firli dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Tumpak mengatakan, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili Dewas KPK.

Pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang Firli.

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini