Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum kunjung ditahan seusai menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, penyidik sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.
Bagi Sandi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak sepenuhnya penyidik Polri.
Sandi mengklaim penyidik yang paling paham kapan harus menahan atau tidak tersangka. Termasuk, kapan harus melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sandi pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayakan kepada penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut.
Nantinya, publik juga bisa mengawasi secara bersama kinerja para penyidik.
"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Di sisi lain, Adhi Makayasa Akpol 1995 itu pun menjawab apakah Polri berani menahan Firli yang seorang purnawirawan jenderal Polri berbintang 3. Terkait hal ini, Ia kembali menyerahkan kepada penyidik.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).