News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Polri Pastikan Walau Tak Ditahan Dua Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Masih Berproses

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum menunjukkan kejelasan hingga saat ini.

Padahal sudah 11 bulan Firli Bahuri menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polri pun tidak melakukan penahanan kepada Firli Bahuri. 

Polisi hanya memastikan saat ini dua berkas perkara Firli Bahuri masih terus diproses.

“Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya,” ucap  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Firli Bahuri pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan SYL.

Ia dijerat Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Firli Bahuri  sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atas penyidikan kasus dan status tersangka dirinya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Namun, upaya hukum itu berakhir kandas lantaran hakim dalam putusannya pada 19 Desember 2023 menyatakan, permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.

Meski telah memenangkan praperadilan kasus awal dan ancaman hukuman dari pasal yang dijerat di atas lima tahun penjara, pihak pihak Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Alih-alih bakal menyelesaikan kasus ini, pihak Polda Metro Jaya tak kunjung menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus ini ke pihak kejaksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini