Di sisi lain, SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, sudah lebih dulu diproses pihak KPK dan telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara dan SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Posisi Firli sampai saat ini tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka.(*)