Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, memastikan proses penyidikan terhadap berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlanjut.
Menurutnya, Firli akan kembali diperiksa terkait sejumlah kasus.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," ujar Kombes Ade Safri, Selasa (1/10/2024).
Firli tersandung tiga kasus di Polda Metro Jaya, di antaranya dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di mana dia telah ditetapkan tersangka.
Kasus kedua Firli terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lalu, Firli juga dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Adapun kasus ini telah naik penyidikan.
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP,” kata Ade Safri.
“Dan juga penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Belum habis kasus Firli, satu lagi pimpinan KPK menjadi sorotan. Dia adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Calon Dewan Pengawas Dicecar Pertanyaan Terkait Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Alex, demikian dia disapa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu diduga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Ini kedua kalinya pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara hukum.