News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Imparsial Sorot Hasil Seleksi Pimpinan KPK: Sarat Kepentingan Politik Praktis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat pleno Komisi III DPR RI untuk memilih lima nama terpilih sebagai calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK periode 2024-2029, Kamis (21/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 jauh dari kata independen, nihil representasi perempuan, dan sarat kepentingan politik praktis.

Bukan tanpa alasan, Ardi menilai Komisi III DPR hanya memilih Pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota BPK. 

"Hal ini sebenarnya sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh masyarakat sipil, bahwa tidak ada keharusan bagi DPR RI maupun panitia seleksi (Pansel) KPK dari unsur lembaga penegak hukum tersebut, bahkan hal itu memiliki kecenderungan merusak independensi KPK di kemudian hari," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).

Imparsial menilai, Pansel Calon Pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI secara sengaja meloloskan calon pimpinan KPK yang memiliki afiliasi dengan lembaga atau institusi penegak hukum tertentu yang memudahkan terjadinya intervensi terhadap mereka dalam pemberantasan korupsi.

Hasil ini tentu akan menjadi catatan buruk sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia di masa yang akan datang.

Pansel Capim KPK dan Komisi III DPR RI menurutnya tidak belajar dari Pimpinan KPK masa lalu yang memiliki afiliasi kuat dengan instansi atau lembaga tertentu yang dapat mempengaruhi independensi KPK.

Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Capim KPK Johanis Tanak Bilang Ingin Hapus OTT

"Dengan kata lain, Pansel Capim KPK dan Komisi III DPR RI tidak memiliki itikad baik untuk benar-benar memperbaiki pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Absennya unsur perwakilan masyarakat sipil pada jabatan Pimpinan KPK periode 2024-2029, menurut dia, telah menegasikan peran masyarakat sipil yang selama ini turut serta dalam upaya pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.

Padahal, satu aspek penting dalam pengisian jabatan publik adalah representasi masyarakat sipil sebagai bentuk dari adanya partisipasi publik.

Peran masyarakat sipil sangat signifikan, khususnya dalam memberikan pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat.

Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Capim KPK Ida Budhiati Ingin Wujudkan Partai Politik yang Bersih dari Korupsi

"Kami justru melihat, seringkali unsur dari aparat pemerintah malah berada pada posisi yang  berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil terkait isu korupsi. Misalnya, dalam kasus Cicak vs Buaya Jilid I dan II," kata dia.

Lebih dari itu, tidak adanya keterwakilan perempuan dari Pimpinan KPK terpilih membuktikan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kepekaan gender (gender mainstream) dalam isu pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR RI telah gagal mewujudkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam mengisi jabatan publik.

Keterwakilan perempuan tidak hanya akan membawa perspektif dan strategi baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia, tetapi juga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi KPK yang saat ini runtuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini