News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers tim kuasa hukum Tom Lembong bersama Ahli Pidana Mudzakir di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Mudzakir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mempidanakan Tom Lembong karena kebijakan impor gula yang dilakukan sewaktu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

Pasalnya, menurut dia, Tom Lembong melakukan hal itu atas dasar peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

"Pidana itu dasarnya harus ada hukum. Hukum undang-undang maksud saya. Kalau itu peraturan menteri, peraturan presiden, atau peraturan PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang," kata Mudzakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024).

Lebih jauh lanjut Mudzakir, kalau pun dalam menjalankan peraturan tersebut terdapat hal yang dilanggar, maka menurut dia mesti diselesaikan secara perdata.

Sebab, peraturan setingkat menteri atau pun Presiden adalah peraturan teknis, non-hukum dan non-undang-undang.

"Maka kalau melanggar non undang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata," ucap Mudzakir.

Baca juga: Profil Irjen Pol Suharyono, Kapolda Sumbar Perintahkan AKP Ulil Ryanto Bongkar Kasus Galian C

Alhasil dia pun mempertanyakan landasan Kejagung pada saat menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Sebab, jika Kejagung menggunakan Peraturan Menteri dalam menetapkan Tom sebagai tersangka, maka hal itu dinilai menyalahi aturan.

"Jadi kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011," kata dia.

"Jadi kalau tidak ada ketentuan yang menyatakan orang bisa dihukum disebabkan karena melanggar PP itu nggak boleh ada. Apalagi itu melanggar peraturan menteri, dihukum, tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kejagung Sebut Hendry Lie Sakit saat di Singapura, Pulang Indonesia Diam-diam karena Paspor Dicabut

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini