Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta api.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Bambang Joko Winarno di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Majelis hakim turut menghukum Harno Trimadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, 30 dolar Singapura, dan 20 dolar Amerika Serikat (AS).
Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Harno disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dngan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Bambang.
Sementara, Fadliansyah divonis hukuman bui selama 4 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta.
"Terdakwa II Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Hakim Bambang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur
Fadliansyah juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp625 juta.
Uang pengganti itu paling lambat dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Bambang.
Adapun Harno Trimadi dan Fadliansyah terbukti dakwaan alternatif kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.