TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Petugas KPPS Pemilu 2024 dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023).
Proses seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
Seleksi yang dilakukan oleh PPS, akan menghasilkan anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Lantas berapa besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024?
Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024, mengutip laman resmi KPU.
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji petugas badan ad hoc yang di dalamnya termasuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024.
Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dari keputusan tersebut diketahui jika gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, besaran gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.
Sementara untuk anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya