3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu
Honor KPPS Pemilu 2024
Honor atau gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000.
Kini pada Pemilu 2024, gaji anggota KPPS naik menjadi Rp1,1 juta.
Adapun rincian honor KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024: