News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - Pendaftaran KPPS 2024 mulai dibuka pada hari ini, 11 Desember 2023, simak pengertian, tugas, hingga syarat serta cara daftarnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Dalam sebuah Pemilu akan ada KPPS yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.

Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

Pendaftaran KPPS ini dibuka sejak hari ini, 11 Desember 2023.

Terdapat syarat dan juga berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS.

Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar

Tugas KPPS dalam Pemilu

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Syarat Pendaftaran KPPS 2024, Tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17-55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Persyaratan Pendaftaran KPPS 2024

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi e-KTP

Fotokopi ijazah minimal SLTA

Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat  pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar riwayat hidup

Foto diri ukuran 4 x 6 cm

Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Cara Daftar KPPS 2024

- Pertama datangi Kantor Kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

- Lalu lakukan pendaftaran dengan petugas KPPS

- Jangan lupa lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

- Jika sudah, PPS akan melakukan seleksi terhadap calon pendaftar KPPS.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini