Ringkasan berita
- KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Terbaru, KPK memanggil Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi terkait dugaan rasuah di sektor cukai.
- Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat pejabat Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono, yang diduga mengumpulkan uang pelicin dari pengusaha dan importir melalui perantara.
- Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan uang tunai lintas mata uang lebih dari Rp5,19 miliar di sejumlah lokasi.
- Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK Februari 2026 terkait manipulasi parameter jalur merah pada mesin pemindai Bea Cukai, yang memungkinkan barang ilegal milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan secara maraton terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Setelah membongkar praktik mafia importasi, penyidik kini mulai menelusuri dugaan rasuah pada sektor pengurusan cukai dengan memanggil bos perusahaan rokok.
Pada hari ini, Senin (27/4/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, yang merupakan Direktur PT Gading Gadjah Mada.
Perusahaan tersebut diketahui merupakan entitas manufaktur rokok yang memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah, dan telah berdiri sejak tahun 2019.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama KM, Wiraswasta selaku Direktur PT Gading Gadja Mada," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Pemanggilan bos pabrik rokok ini diduga kuat memiliki benang merah dengan pengembangan penyidikan yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS).
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK pada akhir Februari lalu, Budiman dan Sisprian diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji (SA), untuk mengumpulkan dan mengelola uang pelicin dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.
Uang panas dari sektor cukai dan kepabeanan tersebut sebelumnya ditemukan penyidik di dua lokasi safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat berupa uang tunai lintas mata uang dengan total mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar.
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membuka risiko sosial karena barang-barang yang peredarannya seharusnya dikendalikan demi kemaslahatan masyarakat justru menjadi tidak terkendali.
Pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa ini menambah panjang daftar pihak swasta yang terseret dalam pusaran korupsi DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 terkait kongkalikong setingan parameter jalur merah di angka 70 persen pada mesin pemindai Bea Cukai.
Akibat pemufakatan jahat tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray, termasuk produk palsu dan ilegal, dapat melenggang bebas tanpa pemeriksaan fisik.
Penyidikan kasus ini sendiri terus menunjukkan perkembangan yang progresif.
Pekan lalu, KPK baru saja menyita tambahan aset berupa logam mulia dan valuta asing senilai sekitar Rp 2 miliar dari sebuah safe deposit box (SDB) di Medan yang diduga milik tersangka Rizal, mantan Direktur P2 DJBC.
Baca tanpa iklan