News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman penjara 14 tahun dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan terhadap eks pejabat pajak itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo berupa pidana penjara selama 14 tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Selain penjara, Rafael Alun juga dituntut hukuman denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,"

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Rafael dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Kemudian Rafael juga dianggap memiliki motif memperkaya diri dan keluarga dengan jabatan dan kewenangan yanh dimilikinya.

Selain itu, dia juga dianggap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki satu pertimbangan, yakni bersikap sopan.

Baca juga: Alasan Konyol Rafael Alun Tak Laporkan Uang Asing di Safe Deposit Box: Takut Ketahuan Istri

"Hal-hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini