7. Lampiran VI - Format Surat Pengunduran Diri >>> Klik di sini
*) Catatan:
- Peserta yang tidak mengisi DRH NI PPPK 2023 akan dianggap mengundurkan diri
- Peserta yang memilih untuk mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai atau meterai elektronik (emeterai) Rp.10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI
- Peserta yang sudah mengikuti DRH NI PPPK 2023 namun kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar seleksi ASN untuk 1 tahun berikutnya
- Jika suatu hari nanti ditemukan ketidaksesuaian data, maka Kominfo dapat menggugurkan kelulusan peserta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Baca tanpa iklan