TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal seleksi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Seleksi pembentukan anggota KPPS 2024 ini dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
Sementara hasil seleksi anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan diumumkan pada 29 hingga 30 Desember 2023.
Anggota KPPS yang terpilih, nantinya akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Adapun pendaftaran KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.
Untuk lebih lengkapnya, simak jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Segini Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024