Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pembuktian terus dikejar terkait para pelaku yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
Termasuk di antaranya, pembuktian melalui keterangan saksi-saksi.
Hari ini, Rabu (13/12/2023), tim penyidik menggali keterangan dari tiga saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini merupakan orang dekat para tersangka.
Di antaranya, terdapat istri dari tersangka Naek Parulian Washington (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) yang diketahui merupakan makelar kasus.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Porsche Seharga Rp 3 Miliar dari Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Pemeriksaan terhadap SS ini bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya dia telah diperiksa pada Kamis (23/11/2023) bersama supirnya yang berinisial H.
"Saksi yang diperiksa ialah SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital/ Istri Tersangka NPWH alias EH," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa orang dekat Sadikin Rusli, tersangka yang merupakan kawan anggota III BPK, Achsanhl Qosasi.
Saksi yang diperiksa terkait Sadikin Rusli ialah sekretarisnya.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi
"AY selaku Sekretaris Tersangka SR," ujar Ketut.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa istri dari pihak konsorsium, yakni PT Surya Energi Indotama (PT SEI).
"CTUD selaku Istri dari saksi PTBN (Staf bagian Teknik Operasi PT Surya Energi Indotama)," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.