News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Alexander Marwata KPK Mengaku Tak Pernah Diancam Irjen Karyoto Perihal Kasus Korupsi M Suryo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat hadir sebagai saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku dirinya tak pernah mendapat ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto perihal kasus dugaan suap yang menjerat Muhammad Suryo di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengakuan itu disampaikan Alex saat beri keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahryul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

"Saya tidak pernah dihubungi, ditelpon, diancam," kata Alex kepada wartawan.

Tak hanya itu, Alexander Marwata juga mengaku dirinya tidak memiliki nomor telpon Irjen Karyoto yang sebelumnya merupakan bawahannya di KPK.

Namun ketika ditanya apakah pimpinan KPK yang lain pernah dihubungi Karyoto, Alex enggan membeberkan ke publik.

"Saya gak etis kalau bercerita sesuatu yang saya dengar tapi tidak saya alami. Biarlah nanti mereka yang ditelpon langsung atau yang mengalami sendiri yang cerita," kata dia.

"Kalau saya cerita sekarang ya saya mendengar, tiba-tiba nanti 'oh enggak, saya gak diancam itu kemarin becanda doang' repot juga kan," sambungnya.

Diketahui, Alexander Marwata menjabat sebagai Wakil Ketua KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri periode 2015-2019 dan 2019-2023. Dan Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK atau bawahan Alexander Marwata sejak 2020 sampai Maret 2023.  

Adapun terkait kasus di DJKA Kemenhub, sebelumnya tim kuasa hukum Firli mengungkapkan hal itu melalui pembacaan replik di sidang praperadilan.

Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini

Dalam dalil repliknya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar sempat menuding bahwa Karyoto sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam.

"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI,  dengan marah serta memberikan ancaman, apabila  Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," ujar Ian dalam repliknya pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

Dalil Kubu Firli Soal Kasus M. Suryo Dianggap Sesat

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.
"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Selain itu kubu Irjen Karyoto juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Filri sebagai upaya Ketua KPK non aktif itu untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.

Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Kasus Muhammad Suryo

Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan tersangka terhadap Suryo terkonfirmasi lewat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan.
"Benar (ditetapkan tersangka),” ujar Tanak ketika dikonfirmasi penetapan tersangka terhadap Suryo, Senin (27/11/2023).

Baca juga: PPATK Setop Transaksi Ribuan Rekening di Tahun 2023, Singgung Kasus Lukas Enembe

Suryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Kamis, 23 November 2023.

Tanak belum membeberkan lebih jauh soal keterlibatan Suryo dalam kasus suap rel kereta api ini.

Dari sumber yang dihimpun, Suryo dijerat sebagai tersangka penerima aliran uang. 

Suryo belum berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Nama Suryo disebut dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, salah satu terdakwa kasus rel kereta api. 

Suryo disebut menerima uang senilai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut disebut sebagai sleeping fee terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA Kemenhub.
Dion Renato sudah dijatuhi vonis terkait kasus ini di PN Semarang. Ia dihukum 3 tahun penjara. 

Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.

Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek: Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar; Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar; dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.

Firli Ditetapkan Tersangka

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini