News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra dan Alexander Marwata. Firli Bahuri melakukan berbagai cara demi menang praperadilan dan tak sandang status tersangka, gandeng Yusril sampai hadirkan Wakil Ketua KPK jadi saksi meringankan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya atas status tersangkanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kubu Firli Bahuri pun mengerahkan berbagai cara agar tak lagi terseret di kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antaranya Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Tak Pernah Diancam oleh Irjen Karyoto Perihal Kasus Korupsi M. Suryo. (Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Alex, sapaan Alexander Marwata jadi saksi meringankan di Bareskrim dan jadi saksi di sidang praperadilan.

Berikutnya Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Yusril Ihza Mahendra memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Adapun Alex merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri guna memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan atas status tersangka Ketua KPK non aktif tersebut.

Alex yang tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja batik berwarna cream berkelir coklat terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberi keterangan.

Selain Alex terdapat satu saksi lainnya yakni Agus Kuncara yang merupakan staf dari Firli Bahuri.

Adapun pada sidang praperadilan sebelumnya, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ia berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.

Alexander Marwata: KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi ....

Dalam proses pemberian keterangan di sidang praperadilan Firli Bahuri, Alex mengaku bahwa KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli namun memfasilitasi dari sisi permintaan keperluan dokumen terkait kasus pemerasan SYL.

Adapun hal itu Alex ungkapkan usai ditanya oleh tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya apakah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mendapat bantuan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.

Dijelaskan Alex bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli, namun lembaga anti rasuah itu disebut bakal memfasilitasi keperluan dokumen yang dibutuhkan oleh Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di ruang sidang.

Terkait alasan KPK tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, dijelaskan Alex, bahwa jadi suatu hal yang tidak etis apabila lembaga pemberantasan korupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.

Hanja saja lanjut dia, bahwa KPK sejauh ini tetap akan membantu Firli namun dari sisi penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh tersangka tersebut.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan utk kepentingan beliau," pungkasnya.

Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan dirinya yang bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui Alex rencananya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif itu di Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Alex, dirinya menjadi saksi di Bareskrim dalam kasus pemerasan SYL merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," kata Alex usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, dirinya bersedia menjadi saksi untuk Firli lantaran dilatarbelakangi kedekatannya dengan eks Kabarhakam Polri tersebut.

Alex menjelaskan bahwa dirinya telah lama mengenal sosok Firli sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Saya kenal Pak Firli sudah lama juga, beliau dulu jadi Deputi Penindakan sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, saya kenal baik dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Tak hanya itu, bahkan Alex juga mengatakan mengetahui apa saja yang dikerjakan Firli selama berada di KPK.

Sehingga, menurut Alex, Firli membutuhkan keterangannya agar mendapat keringanan dalam kasus yang saat ini menjerat rekan kerjanya tersebut.

"Apa yang dia kerjakan di KPK kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk pokok perkara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).

Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak Firli Bahuri," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.

Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alexander Marwata akan hadir dalam agenda pemeriksaan itu atau tidak.

Jika merujuk agenda-agenda pemeriksaan yang lain, pemeriksaan biasanya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Ujungnya penyidik gabungan batal memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait kasus dugaan pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Batalnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dikarenakan Wakil Ketua KPK tersebut pada saat bersamaan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ramadhan memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alex terkait kasus tersebut.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Alex akan dilakukan.

2 Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Adapun kehadiran keduanya untuk menyaksikan langsung keterangan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dihadirkan kubu Firli untuk jadi saksi dalam sidang praperadilan tersebut.

Novel pun mengaku heran kenapa Alexander Marwata bisa menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli tersebut.

Bahkan dia juga mempertanyakan kapasitas apa yang digunakan Alex saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam praperadilan yang dilayangkan Firli itu.

"Apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan, atau konteksnya sebagai tugas di KPK. Kalau dalam konteksnya pemohon kan sifatnya hanya kooperatif kepada kepentingan pemohon yakni Firli Bahuri," ujar Novel kepada wartawan.

Tak hanya itu, Novel juga mengomentari terkait rencana Alex yang akan jadi saksi meringankan untuk Firli dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan SYL.

Novel pun menduga bahwa rencana Alex menjadi saksi meringankan hal itu tak terlepas dari kedekatannya dengan Firli Bahuri.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa jika Alex tetap hadir sebagai saksi meringankan untuk Firli maka hal itu berpotensi melanggar kode etik KPK karena bukan kewajibannya untuk hadir sebagai saksi tersangka korupsi.

"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa ya dekat sekali dengan Alexander Marwata. Tapi tentunya meninggalkan kewajiban hadir di hal yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK," sebutnya.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Mengenai hal itu, bahkan Novel pun sampai berharap agar Dewan Pengawas KPK dapat memperhatikan keadaan tersebut.

"Saya kira itu suatu hal yang ini ya semoga Dewas nanti lihat ini ya," tuturnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Yudi pun menyebut bahwa Alex Marwata sebagai pimpinan KPK pertama yang menjadi saksi untuk tersangka korupsi.

Ia pun menilai bahwa rencana hadirnya Alex sebagai saksi untuk Firli dianggap tak elok yang notabene posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

"Maka ini menarik ya pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi) kalau misal dia akan datang. Ini kan sebetulnya benar-benar tak elok sebenarnya," pungkasnya.

Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai salah satu saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Yusril memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadirkan ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan penyidikan kasus pemerasaan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Yusril yang memakai kemeja berwarna putih itu terlebih dulu diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.

Selain Yusril, sebelumnya dalam sidang praperadilan hari ke empat ini, kubu Firli juga telah menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta satu staf bernama Agus Kuncara.

Mereka secara bergantian memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini