News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Surat Pernyataan 5 Poin untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023, Format Docx

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini link download contoh surat pernyataan 5 poin untuk mengisi DRH NI PPPK 2023 dengan format docx.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link contoh surat pernyataan 5 poin untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, berhak mengisi DRH NI PPPK 2023 pada 16 Desember 2023-14 Januari 2024.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing peserta di laman SSCASN BKN.

Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lolos wajib mengisi dokumen tentang identitas peserta PPPK meliputi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga alamat.

Simak contoh surat pernyataan 5 poin dan cara mengisi DRH NI PPPK 2023 di bawah ini.

Ilustrasi PPPK. (Menpan.go.id.)

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan Kota Tangerang Tahun 2023

Syarat Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023*)

1. Dokumen scan (bukan foto hasil kamera) yang wajib diunggah:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

b. Ijazah (asli) dan Transkip Nilai (asli)

- Jika ada ijazah yang hilang maka peserta wajib menyampaikan ijazah pengganti.

- Jika ada perubahan datau revisi pada ijazah maka peserta wajib menyampaikan surat keterangan perubahan ijazah dari sekolah/kampus.

c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari sscasn yang telah diisi tulis tangan oleh yang bersangkutan dan dibubuhi e materai Rp. 10.000,- (Hasil print out Daftar Riwayat Hidup terdapat beberapa data yang wajib di tulis tangan oleh peserta dengan tinta hitam dan jenis huruf balok kapital)

d. Surat pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan e materai Rp. 10.000,- yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini