TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Untuk mengetahui pangkat dan golongan PPPK, dapat dilihat berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.
Penggolongan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Dengan adanya pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut maka mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Setjen DPD RI 2023, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
Adapun pembagian pangkat dan golongan PPPK yakni sebagai berikut:
Pangkat dan Golongan PPPK
1. Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)
4. Bidan