News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF

c. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

d. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023;

6. Dalam hal Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini