- 26 Desember: Hari Raya Natal
Sebagai informasi, Menko PMK Muhadjhir Effendy mengatakan penetapan ini dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024," kata Muhadjir, Selasa (12/9/2023) dikutip dari laman Menpan RB.
Adapun beberapa instansi pemerintah maupun swasta, yakni rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, pusat kesehatan masyarakat, air minum, listrik, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, hingga petigas keamanan dan ketertiban.
Berikut link PDF hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, LINK.
(Tribunnews.com/Pondra)