"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024," kata Muhadjir, Selasa (12/9/2023) dikutip dari laman Menpan RB.
Adapun beberapa instansi pemerintah maupun swasta, yakni rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, pusat kesehatan masyarakat, air minum, listrik, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, hingga petigas keamanan dan ketertiban.
Berikut link PDF hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, LINK.
(Tribunnews.com/Pondra)
Baca tanpa iklan