Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dipastikan terus bergulir di Bareskrim Polri.
Kabar teranyar, kasus tersebut akan menjerat tersangka baru.
Sejauh ini, tim penyidik sudah menemukan indikasi kuat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan calon tersangka tersebut.
"Saat ini sudah dalam proses. Tinggal menaikkan sidik saja," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin saat ditemui awak media usai acara Penyerahan Penghargaan untuk Penyidik Polri dan Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Kesehatan 2023 di Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Nunung mengungkapkan, calon tersangka yang dimaksud merupakan pihak regulator.
Begitu dicecar lebih lanjut untuk memastikan apakah pihak regulator yang dimaksud ialah BPOM, Nunung mengiyakan.
"Ya, regulator. Tadi 'kan saya sampaikan. Ya (BPOM) itu regulator," ujarnya.
Penanganan kasus ini sendiri disebut Nunung sempat menghadapi kendala.
Satu di antaranya, kesulitan memperoleh data-data. Sebab, pihak yang menangani kasus ini bukan hanya Polri.
"Kita ada lembaga-lembaga lain yang seharusnya bisa mendukung kita untuk percepatan pengungkapan perkara ini. Makanya ini yang tadi sempat disampaikan, kendala-kendala kita di lapangan, kita hadapi, sehingga data pun kadang kita susah dapatkan," ujarnya.
Terkait kasus ini sendiri, sejauh ini sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: WN Korsel dan Petugas Imigrasi Sempat Minum Bareng di Tempat Hiburan Malam Sebelum Pembunuhan
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.