Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan mengungkap adanya uang Rp 11,2 miliar berkedok investasi yang dibelikan mobil-mobil mewah.
Uang Rp 11,2 miliar itu diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka kepada eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Kita mencari investor waktu itu saya bilang ke Pak Tanaka alat yang akan dibeli kami kisaran 15 miliar, tapi Pak Tanaka hanya memberi 11,2 miliar," ujar Riris Riska Diana, istri Dadan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Mobil-mobil mewah itu berupa McLaren, Ferrari, Land Cruiser, dan Hyundai Creta. Seluruh mobil tersebut dibeli atas nama Dadan Tri Yudianto.
Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 10,25 miliar. Jaksa juga mencecar sisa uang yang hampir Rp 1 miliar.
"Dari keempat mobil itu Kalau dikalkulasi lebih dari 10 miliar 25 juta. Tadi saudara menyampaikan uang dari Tanaka 11,2. Itu peruntukanya uang dari Tanaka beli mobil semua atau ada yang lain?"
Atas pertanyaan jaksa itu, Riris tak menjawabnya secara tegas mengenai sisa uang.
Baca juga: Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Namun dia menjelaskan bahwa pembelian mobil-mobil tersebut merupakan bentuk investasi yang dimaksud, lantaran suaminya memiliki hobi di bidang otomotif.
"Jadi kebetulan Pak Tanaka itu memberikan uang investasi kepada kami 11,2 miliar yang mana per tahunnya kita harus memberikan deviden kepada Pak Tanaka 15 persen dari total keseluruhan investasi yang diberikan," kata Riris.
"Ketika suami saya hobinya otomotif, jadi kita beli mobilnya untuk jual-beli," ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Sebagai informasi, uang Rp 11,2 miliar itu sebelumnya telah disinggung jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan didakwa menerima RP 11, 2 miliar dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang Rp 11,2 miliar dimaksudkan agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya.
Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis pidana 5 tahun penjara.
Kemudian uang Rp 11,2 miliar juga disebut jaksa berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.
"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"Serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa lagi.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.