News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Jalani Aturan Nonaktif yang Dibuatnya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang buka suara soal status nonaktif sementara jabatannya.

Hal ini terkait Melki yang dirundung kabar dugaan pelecehan seksual, imbas adanya cuitan di media sosial X, beberapa waktu lalu.

Soal status nonaktif sementaranya, Melki menjelaskan, di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).

Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," tegas Melki.

Hal itu juga, kata Melki, telah dinyatakan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.

"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan, bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang diduga terhadapnya.

"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya.

Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan."

Saat ini, Melki mengatakan, akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini