Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri resmi menahan tiga tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) yang dilakukan pada pertandingan sepak bola di Liga 2 Indonesia tahun 2018.
Kepala Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan adapun ketiga tersangka itu yakni Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Nama Vigit Waluyo sendiri diduga kuat sebagai aktor intelektual pengaturan skor di dunia persepakbolaan tanah air.
Dani menjelaskan, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka itu ditujukan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk memudahkan penyidikan penyidik," ujar Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, Dani juga menuturkan bahwasanya penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka tersebut pada hari ini selama tiga jam.
Ketiganya pun juga telah dicecar dengan sejumlah pertanyaan yakni VW delapan pertanyaan, DRN enam pertanyaan dan KM enam pertanyaan.
"Adapun substansi (pertanyaan terhadap) tersangka terkait pendalaman kerjasama antara ketiganya bersama JAS yang sekarang DPO," tuturnya.
Vigit Waluyo Aktor Intelektual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok aktor intelektual dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pesepakbolaan Indonesia.
Baca juga: Jokowi Ingin Mafia Judi Bola Diberantas Hingga Bersih
Sigit menyebut jika sosok Vigit Waluyo alias VW yang dulu pernah terjerat hukum dan saat ini kejahatannya di dunia sepak bola berhasil kembali diungkap.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang-melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Adapun peran Vigit sendiri yakni melobi wasit dalam kasus tersebut.
Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.