News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya ditolak. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," ujarnya.

Meski begitu, pria berusia 60 tahun itu tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

Kemudian, Firli juga menyebut dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan."

"Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.

Di sisi lain, Firli meminta publik untuk tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabarkham Polri itu juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.

"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," tuturnya.

Hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan penyidikan dan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka atas kasus pemerasan terhadap SYL.

Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Imelda saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Komentar Eks Penyidik KPK

Sementara itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengaku telah optimis sejak awal bahwa praperadilan Firli Bahuri bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yudi, kasus yang menjerat Firli sudah terang-benderang. Ia pun mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Bahwa kita optimis memang dan menghormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan."

"Karena apa, karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," kata Yudi usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli karena hal itu telah memenuhi syarat objektif.

"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21 (berkas dinyatakan lengkap) itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi, yaitu ancaman diatas lima tahun," jelasnya.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Sidang Etik

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Firli kali ini akan kembali melanjutkan urusannya dengan pihak lain, yaitu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023) hari ini.

Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang mestinya digelar pada Kamis (14/12/2023).

Pada saat itu, Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.

"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Rabu.

Sidang itu rencananya bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun. 

Haris menyebutkan, pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. Meski begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi. 

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," jelasnya.

Di sisi lain, Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak. 

"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa.

Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Pertama, terkait pertemuan dengan eks Mentan sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Alhasil, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi Ramadhan/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini